" Bermain di Luar Arena "

Diposting oleh Inter Pattern Blog on Kamis, 09 April 2009

ADA persamaan antara sepak bola dan pemilihan umum. Di situ ada pertandingan, pemain, wasit, penonton, ada pula komentator yang berbicara di depan kamera televisi.




ADA persamaan antara sepak bola dan pemilihan umum. Di situ ada pertandingan, pemain, wasit, penonton, ada pula komentator yang berbicara di depan kamera televisi. Keduanya juga sama-sama mencari pemenang berdasarkan skor. Bedanya, di pemilu yang dicari adalah pemimpin negara dan wakil rakyat, sedangkan di sepak bola yang ingin dicapai adalah superioritas dari pesertanya.
Bila diibaratkan pertandingan sepak bola, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah wasit yang mengatur pertandingan sekaligus panitia pertandingan. Ia dibantu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertindak seperti hakim garis yang membantu pekerjaan wasit. Sementara itu, lembaga survei pemilu bisa disamakan dengan komentator atau pengamat. Ia bekerja memberikan penilaian, mengamati pertandingan, bahkan menyampaikan prediksi.
Analogi seperti itu mungkin bisa dipakai untuk melihat kondisi menjelang pemilu belakangan ini. Beberapa waktu lalu, KPU mengeluarkan aturan yang mewajibkan lembaga survei mendaftarkan diri ke KPU.
Melalui peraturan No 40 Tahun 2008, KPU mewajibkan lembaga survei mendaftar ke KPU sebelum melakukan survei terkait Pemilu. Ini adalah terobosan terbaru dari KPU sekaligus paling kontroversial.



Dibilang paling kontroversial karena KPU dianggap bermain di luar lapangan. KPU tidak hanya bermain di lapangan pemilu, tetapi juga meloncat ke luar arena. Karena itu, begitu peraturan keluar, saat itu pula muncul penolakan.
Sebanyak 21 lembaga survei bahkan membentuk wadah Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (PSOPI), khusus untuk menentang aplikasi peraturan tersebut. Perhimpunan ini menilai peraturan tersebut berlebihan dari maksud yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. KPU menuntut prosedur yang terlalu panjang. Akreditasi dan perizinan yang diatur dalam peraturan itu terlalu berbelit-belit.
Berdasarkan aturan itu, setelah mendapatkan izin melakukan survei dari Depdagri, pemda provinsi, kabupaten/kota, hingga tingkat kelurahan, lembaga survei masih harus melapor ke KPU lagi. Bisa dibayangkan, berapa lama hasil sebuah survei bisa diterima publik.

HASIL SEMENTARA (AKAN SELALU DIUPDATE)

VERSI KPU
1. Partai Demokrat memperoleh suara 3.425 atau 30,831 persen
2. PDIP dengan 1.594 suara atau 14,349 persen
3. Partai Golkar dengan 1.565 atau 14,088 persen
4. PKS dengan 1.245 suara atau 11, 297 persen
5. PAN dengan 650 suara atau 5,851 persen
6. PKB dengan 491 suara atau 4,42 persen

VERSI LEMBAGA SURVEY
LSI (1) LSN LSI (2) CIRUS
1 Demokrat 20,46% Demokrat 20,22% Demokrat 20,34% Demokrat 20,61%
2 PDIP 14,41% Golkar 14,79% Golkar 14,85% Golkar 14,57%
3 Golkar 13,98% PDIP 13,98% PDIP 14,07% PDIP 14,26%
4 PKS 7,84% PKS 7,37% PKS 7,82% PKS 7,45%
5 PAN 5,74% Gerindra 6,51% PAN 6,07% PAN 5,8%
6 PPP 5,23% PPPP 5,33% PPP 5,29% PKB 5,63%
7 PKB 5,18% PAN 4,97% PKB 5,20% PPP 5,31



{ 6 komentar... read them below or add one }

Unknown mengatakan...

kira-kira yang menang siapa nie?

yang jelas, jadi penguasanya indonesia yach....

hehehe...

an mengatakan...

halah podo wae menang kalah ujung ujunge duit rembugan bareng2

bagi2 lahan buat nanti

emang mantaap ya kalo jadi CALEG kerjanya tidur punya kuasa gaji gede mobil mewah...

emang bener tuh muda dimanja tua kaya raya mati masuk surga klop beud dah

Luzman mengatakan...

wah keren.. keren
bisa mengibaratkan sepakbola dgn pemilu
hehehe

oh iya kalo real-count versi PKS
PKS nomor dua loh
http://politik.vivanews.com/news/read/48265-inilah_empat_besar_partai_versi_pks

Inter Pattern Blog mengatakan...

khan itu versi PKS ya wajar toh..
haahaa
ngarepnya sih kayak gitu

Arik SEO mengatakan...

Kalau di Pemilu yang ditendang apanya ya???? Kekeke

Unknown mengatakan...

terimakasih infonya gan,,,,,
Obat Perangsang Wanita
Obat Perangsang Cair
Obat Perangsang Serbuk
Obat Perangsang Gel
Obat Perangsang Pria

Posting Komentar